ROKOK HARAM MENURUT MADZHAB SYAFI’I

 

ROKOK HARAM MENURUT MADZHAB SYAFII

Dalil haramnya rokok dalam Alquran dan Hadits secara tersirat

Rokok jelas membahayakan  kesehatan dan tubuh menurut ijma dokter dan pemerintah dalam agama semua yang membahayakan tubuh dan kesesatan manusia hukumnya harom berdasarkan ijma para ulama

Padahal Allah telah mengharamkan seseorang untuk membinasakan dirinya melalui firman-Nya:

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.”

[QS. Al Baqarah: 195]

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

“Tidak boleh melakukan perbuatan yang membuat mudharat bagi orang lain baik permulaan ataupun balasan.”

[HR. Ibnu Majah no.2340-2341 Hadis ini di shahihkan oleh Albani]

Ibnu Allan Al-Bakry Ash-Shiddiiqy (w 1057 H) rahimahullah berkata :

“Para ulama telah sepakat tentang penjagaan akal dan melindunginya dari perubah-perubah dan pembuat melayang. Dan semua orang yang mengisap rokok mengakui bahwasanya ia pasti pening tatkala pertama kali mengisap rokok. Maka hal ini sudah cukup sebagai dalil/argumen akan haramnya rokok. Karena semua perkara yang merubah akal dengan model apapun atau mempengaruhi akal dengan mengonsumsinya maka hukumnya adalah haram.”

[Dinukil dari kitab Al-Afnaan An-Nadiyyah hal.183-183]

Syihabuddin Ahmad Al-Qolyubi Al-Mishri Asy-Syafii (w.1069 H) rahimahullah berkata :

“Dan perkataannya (Dari Al-Banj (sejenis tumbuhan yang bisa digunakan untuk membius)…), dan semisalnya dari segala sesuatu yang mengandung pembiusan dan menutup akal, maka adalah suci meskipun haram untuk dikonsumsi. Karenanya sebagian guru-guru kami berkata, “Diantaranya adalah dukhon (rokok) yang sudah mashyur”. Dan demikianlah hukum rokok, karena rokok membuka saluran-saluran tubuh dan memudahkannya untuk menerima penyakit-penyakit yang memberi kemudorotan. Karenanya timbul keriputnya kulit, batuk-batuk (sesak nafas), dan yang semisalnya. Bahkan terkadang bisa mengantarkan kepada kebutaan, sebagaimana yang dilihat dan dirasakan. Orang yang dipercaya telah mengabarkan bahwasanya rokok mengakibatkan peningnya kepala juga. Tentunya tidak samar lagi bahwasanya hal ini lebih memudhorotkan daripada al-makmuur yang telah diharamkan untuk dikonsumsi oleh Az-Zarkasyi rahimahullah dikarenakan bahayanya.”

[Hasyiyah al-Qolyubi 1/102]

bagikan tautan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

*




Enter Captcha Here :