SHAHKAH TALAK SEORANG SUAMI PADA ISTRINYA DALAM KEADAAN MARAH?

SHAHKAH TALAK SEORANG SUAMI PADA ISTRINYA DALAM KEADAAN MARAH ?

Secara garis besar marah terbagi dua :

PERTAMA
MARAH TERKENDALI

Hampir dipastikan orang yang mentalak istrinya itu dalam keadan emosi, kecewa, dan marah.

Jika marahnya saat itu TERKENDALI, yakni IA MENYADARI BENAR KONSEKWENSI PENJATUHAN TALAKNYA, maka SHAHLAH talaknya.

KEDUA
MARAH TIDAK TERKENDALI

Yakni misal suami yang bertengkar dengan istrinya, lalusaat berada dalam PUNCAK EMOSINYA TANPA TERSADARKAN LAGI MELONTARKAN KATA TALAK, NAMUN TAK LAMA KEMUDIAN IA MENYESAL KARENA MEMANG SAMA SEKALI SBENARNYA AWALNYA TAK ADA NIAT MENTALAK.

Marah yang kedua ini DIMAAFKAN DAN PENJATUHAN TALAKNYA DAPAT DIBATALKAN.

Dalilnya :
Nabi shollalloohu’alaihi wa sallam bersabda :
ﻻَ ﻃَﻼَﻕَ ﻭَﻻَ ﻋِﺘَﺎﻕَ ﻓِﻲْ ﺇِﻏْﻼَﻕٍ
“Tidak ada Talak dan membebaskan budak dalam keadaan IGHLAAQ
HR Ibnu Majah [2045]. Kata al Albani rohimahulloh dalam Shahih wa Dha’if Sunan Ibnu Majah [2046] : “hasan”.

Salah satu Pengertian IGHLAAQ pada hadits di atas adalah DALAM KEADAAN AMAT MARAH SEHINGGA TAK TERPIKIRKAN OLEHNYA DAMPAK UCAPANNYA SAAT ITU KARENA SANGAT MARAHNYA.

Makna semacam ini diantaranya ditegaskan oleh Syaikh Bin Baaz rohimahulloh.
(Lihat : https://binbaz.org.sa/fatwas/1512/)

Atas dasar ini saat ditanya tentang hukum orang yang menjatuhkan talak pada istrinya dalam keadaan amat emosional, maka SYAIKH BIN BAAZ rohimahulloh berfatwa :
إذا كان الطلاق المذكور وقع منك في حالة شدة الغضب وغيبة الشعور ، وأنك لم تدرك نفسك، ولم تضبط أعصابك، بسبب كلامها السيئ وسبها لك وشتائمها ونحو ذلك ، وأنك طلقت هذا الطلاق في حال شدة الغضب وغيبة الشعور ، وهي معترفة بذلك ، أو لديك من يشهد بذلك من الشهود العدول ، فإنه لا يقع الطلاق ؛ لأن الأدلة الشرعية دلت على أن شدة الغضب – وإذا كان معها غيبة الشعور كان أعظم – لا يقع بها الطلاق .
“Jika talak yang disebutkan tersebut dilakukan dalam keadaan SANGAT EMOSIONAL/PUNCAK MARAH, HILANG KENDALI EMOSINYA, dan engkau tidak mampu mengendalikan diri sendiri maupun rasa marah itu disebabkan (misal) perkataan kotor dari istrimu, cacian serta hinaannya kepadamu, lantas engkau mentalak dia dalam keadaan AMAT EMOSIONAL DAN KEHILANGAN KONTROL DIRI, dan istrimu tahu itu ( bahwa kau “ kesetanan” dalam marahmu karena begitu dahsyatnya emosi -pent.),  atau ada saksi adil yang menyaksikannya, maka TALAK DALAM KONDISI SEMACAM INI dianggap TIDAK BERLAKU ( boleh dibatalkan pengucapan talaknya-pent.) …
(Fataawaa Nuur ‘ala Darb li Syaikh bin Baaz [I:1668-1669])

Walhamdu lillaahi robbil’aalamiin, wa shollalloohu ‘alaa Muhammadin …

bagikan tautan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

*




Enter Captcha Here :