LARANGAN MEMAKAI NAMA KUN-YAH TANPA MEMAKAI NAMA JELAS DIRINYA PADAHAL KUN-YAH INI BELUM DI KENAL,BAIK DI MEDSOS MAUPUN LAINNYA

  • BismillahLARANGAN MEMAKAI NAMA KUN-YAH TANPA MEMAKAI NAMA JELAS DIRINYA PADAHAL KUN-YAHNYA INI BELUM DIKENAL, BAIK DI MEDSOS ATAU LAINNYA
    (Reupload)
    By : Berik Said

    Ini yang sering didapati pada akun di FB atau medsos lainnya.

    Di medsos bisa saja kamu menyebut dirimu dengan kun-yah ABU …. atau UMMU … atau IBNU …. atau IBNATU … atau ‘SI PENGEMBARA SUNNAH’, atau ‘AL GHUROBA’’, dll, TANPA MENYEBUTKAN NAMA NASAB ASLI KAMU ATAU IDENTITAS JELAS KAMU !

    Maka BAGI YANG DIA BELUM DIKENAL OLEH KHALAYAK NAMA KUN-YAHNYA, SEMESTINYA DIA TIDAK MENULISKAN NAMA KUN-YAH YANG TIDAK DIIRINGI NAMA ASLINYA DAN SUKU/MARGANYA ATAU ASAL DAERAHNYA !

    Jika pun dia mau memakai kun-yah, maka SEMESTINYA TETAP MANCANTUMKAN NAMA ASLI DIRINYA !

    Dalil masalah ini cukup banyak.

    Namun dalam kesempatan ini ana hanya akan sebutkan dua dali saja, yakni :

    Dali Pertama
    JAABIR ‘ BIN ABDILLAH rodhialloohu ‘anhu menceritakan :
    أتَيتُ النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم في دَينٍ كان على أبي، فدقَقتُ البابَ،
    ”Aku pernah mendatangi (rumah) Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam lantas aku mengetuk pintu.
    فقال : ( مَن ذا ) .
    beliau beliau bertanya ( dari dalam rumahnya -pent.) : “Siapa (yang mengetuk pintu ini )?”.
    فقلتُ : أنا،
    Aku menjawab : “SAYA“ (tanpa menyebut NAMA DIRI -pent.).
    فقال : ( أنا أنا ) . كأنه كرِهَها .
    Lalu beliau berkata : “Saya, saya”. Sepertinya beliau tidak suka (hanya berkata SAYA, SAYA, yang beliau maukan adalah MENYEBUT NAMA ASLINYA -pent. )
    HSR. Bukhori [6250]; Muslim [2155]

    Hadits di atas menunjukkan SESEORANG SAAT MEMPERKENALKAN DIRINYA MESTILAH HARUS DENGAN IDINTITAS YANG SUDAH DIKENAL OLEH ORANG LAIN !

    KEDUA
    Saat Nabi shollalloohu ‘alahi wa sallam berkirim surat kepada pembesar Romawi yang bernama Heraclius untuk masuk Islam, maka dalam kop suratnya Nabi shollalloohu ‘alaihi wa sallam MENGGUNAKAN IDENTITAS NAMA PRIBADI YANG TELAH DIKENAL, YAKNI ‘MUHAMMAD’ -shollalloohu ‘alaihi wa sallam- dan TIDAK MENGGUNAKAN NAMA KUNYAH ‘ABUL QOSIM !

    Nih isu pembuka surat beliau kepada Hercalius begini :
    بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ، مِنْ مُحَمَّدٍ عَبْدِ اللَّهِ وَرَسُولِهِ إِلَى هِرَقْلَ عَظِيمِ الرُّومِ
    Bismillahir rahmanir rahiim… Dari MUHAMMAD, hamba Allah dan utusan-Nya, Kepada Heraclius, raja Romawi …
    HSR. Bukhori [7]; Muslim [1773]; dll.

    Lihat di situ Nabi shollalloohu ‘alaihi wa sallam TIDAK MENGGUNAKAN NAMA KUN-YAH, DIKARENAKAN ORANG YANG HENDAK DIKIRMI SURAT OLEH BELIAU LEBIH TAHU NAMA ‘MUHAMMAD’ -shollalloohu ‘alaihi wa sallam- DIBANDINGKAN NAMA KUN-YAH BELIAU ‘ABUL QOSIM’.

    Sebenarnya banyak dalil lainnya yang menunjukkan hal ini, namun sementara ini ana cukupkan dengan dua dalil itu saja dulu.

    Karena itulah para ulama juga menyatakan TIDAK DISUKAINYA ORANG MEMAKAI NAMA KUN-YAH TANPA DISEBUTKAN NAMA ASLI DIRINYA JIKA DIA BELUM DIKENAL DENGAN KUN-YAHNYA ITU !

    Syaikh BAKR ABU ZIAD hafizhohulloh bahkan menganggap MEMPERKENALKAN NAMA DIRI DENGAN KUN-YAH TANPA NAMA ASLI YANG DIMANA KUN-YAHNYA BELUM DIKENAL LUAS OLEH ORANG SEBAGAI TINDAKAN ‘MUBHAM’ (PENYAMARAN DIRI YANG TAK JELAS) YANG DILARANG !

    Beliau menandaskan :
    ومن التعريف المبهم ما تسرب إلى قلب الجزيرة العربية من الأفاقين، إذا قيل له: من المتكلم؟ قال: أبو فلان. فما عرفنا هذا من طريقة السلف، أنهم يعرفون الناس علي ذواتهم بالكني، وإنما يكون التعريف بجر النسب: فلان الفلاني. كانوا يكتنون ليدعوهم الطالب بها. هذا ما لم يشتهر الشخص بالكنية حتي قامت مقام الاسم، ومنها في الصحابة رضي الله عنهم أبو بكر، أبو ذر، أم هانئ، رضي الله عنهم
    “Diantara bentuk memperkenalkan diri yang tidak diperbolehkan karena mengandung unsur ketidakjelasan (mubham) adalah sebuah kebiasaan yang menyebar di jantung semenanjung Arab sumbernya dari orang-orang non Arab, jika ditanyakan kepadanya “Siapa anda?” maka dijawab dengan “ABU FULAN”.

    Kami tidak mengetahui hal semacam ini dilakukan oleh para salaf, (yakni) memperkenalkan diri sendiri dengan menggunakan nama kun-yah (padahal kun-yah dia ini belum dikenal orang banyak -pent.).

    (Maka mestinya) memperkenalkan diri itu (jika nama kun-yah dia belum dikenal orang banyak -pent.) DENGAN MENYEBUTKAN NASAB, (yakni) dengan menyebutkan nasab, fulan yang berasal dari suku al fulan, yakni SEBUTKAN NAMA ASLI DIRINYA DAN ASAL SUKU/MARGANYA, ATAU ASAL DAERAHNYA, YANG PENTING SEMAKIN MEMPERJELAS ORANG LAIN MENGETAHUI SIAPA SOSOK DIRINYA SEBENARNYA -pent).

    Salaf itu memiliki nama kun-yah dengan tujuan agar orang lain memanggil dirinya dengan nama kun-yah tersebut.

    Ketentuan di atas berlaku selama orang tersebut tidaklah terkenal dengan nama kun-yah-nya, sehingga nama kun-yah itu menggantikan fungsi nama nasab.

    Diantara orang yang kondisinya semacam itu (YAKNI TELAH DIKENAL NAMA KUN-YAHNYA, BAHKAN NAMA KUN-YAHNYA LEBIH DEKENAL OLEH ORANG LAIN DARIPADA NAMA ASLINYA, SEHINGGA BOLEH BAGINYA MENYEBUT DIRINYA HANYA DENGAN KUN-YAHNYA TANPA MENYEBUT NAMA ASLINYA -pent.) dikalangan para shahabat adalah ABU BAKAR, ABU DZARR, serta UMMU HANI -rodhialloohu ‘anhum-
    (Adabul Hatif hal [15-16])

    Walhamdu lillaahi robbil ‘aalamiin, wa shollalloohu ‘alaa Muhammadin …

    CATATAN
    Tentang tambahan bagaimana cara berkun-yah yang benar, telah ana muat secara lengkap di FB ana dalam judul HUKUM-HUKUM TERKAIT KUN-YAH.

    Silakan pelajari bagi antum yang menghendakinya

bagikan tautan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

*




Enter Captcha Here :