APAKAH SUAMI BOLEH MELARANG ISTRINYA BERSHILATURROHMI PADA KELUARGANYA (KELUARGA ISTRI) ?

- Bismillah
Silsilah Fiqh Keluarga
By : Berik SaidKau sebagai suami hampir sepekan atau sebulan sekali mengunjungi keluagamu, dan bahkan kau ‘paksa’ istrimu ikut… !
Sementara saat istrimu minta izin berkunjung pada keluarganya setahun sekalipun kau mempersulit ?!
Allahul musta’aan….APAKAH SUAMI BOLEH MELARANG ISTRINYA BERSHILATURROHMI PADA KELUARGANYA (KELUARGA ISTRI) ?
SYAIKH BIN BAAZ rohimahulloh saat ditanya seorang suami yang berniat melarang istrinya untuk bershilaturrohim ke rumah orang tuanya, maka beliau menyatakan :
منعها لا يجوز، لابد من تنظيم لزيارة لا تضرك ولا يحصل بها قطيعة، الواجب تمكينها من زيارة أبيها وإخوتها لصلة الرحم، إلا إذا كانت الزيارة يترتب عليها فساد إذا كان في بيت أبيها شر أو أبوها ليس بطيب زيارتها له تضرها أو يدعوها إلى منكر فلا بأس أن تمنعها، أما إذا كان أبوها طيبًا وسليمًا ولا يترتب على زيارتها ما يضرك ولا يضرها فلا تمنعها؛ لأن منعها من قطيعة الرحم ومن العقوق، فلا ينبغي منك منعها.
“(SUAMI) TIDAK BOLEH MELARANG ISTRINYA (mengunjungi orang tuanya) !
Maka semestinya engkau (suami) harus bisa mengatur waktu agar (saat mengizinkan iatri shilaturrohim -pent) tidak merugikanmu, namun silaturrahmi juga tidak terputus.
Maka YANG WAJIB ADALAH (SUAMI) MENGIZINKAN ISTRINYA UNTUK BERSILATURRAHI BAIK KEPADA ORANGTUA ISTRI TERSEBUT MAUPUN PADA SAUDARA-SAUDARA DARI ISTRINYA ITU !
Kecuali jika kunjungan tersebut (DIPERKIRAKAN DENGAN KUAT -BUKAN SEKEDAR CARI CARI ALASAN -pen) akan berdampak suatu dampak negatif/kemudhorotan, (misal) jika di rumah orang tua istrinya ada kejelekan, atau ayah daei istrinya itu bukan orang yang baik-baik, di mana dikhawatirakn kunjungan istrinya pada ayahnya itu akan berdampak suatu kemudhorotan bagi istrinya, atau (dikhwatirkan dengan kuat -pent) ayah istrinya itu akan mengajak sang istri pada kemunkaran, maka dalam kondisi seperti ini boleh sang suami melarang istrinya mengunjunginya.
Namun selagi ayah dari istrinya itu orang yang baik baik saja, yang dengan kunjungan istrinya pada ayahnya itu tak akan memberi dampak negatif/mudhorot padamu maupun pada istrimu, maka dalam kondisi seperti ini TIDAK BOLEH MENCEGAH ISTRI MELAKUKAN SHILATURROHIM TERSEBUT !
(https://binbaz.org.sa/fatwas/12882/)
Tinggalkan Balasan