HUKUM WANITA SHALAT DI MASJID MENGENAKAN PARFUM YANG MENYENGAT BAUNYA DAN HUKUM MENJUAL PARFUM UNTUK WANITA

  • Bismillah
    Silsilah Fiqh
    By: Berik SaidTIDAK DITERIMANYA SHOLAT WANITA YANG SAAT SHOLAT DI MASJID MENGENAKAN PARFUM YANG TERLALU MENYENGAT BAUNYA
    Dan :
    JIKA DEMIKIAN, EMANGNYA BOLEH MENJUAL ATAU MEMBERI MINYAK WANGI PADA WANITA ?
    By: Berik Said

    ‘Aasim rohimahulloh menceritakan:
    أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ لَقِيَ امْرَأَةً مُتَطَيِّبَةً تُرِيدُ الْمَسْجِدَ فَقَالَ يَا أَمَةَ الْجَبَّارِ أَيْنَ تُرِيدِينَ قَالَتْ الْمَسْجِدَ قَالَ وَلَهُ تَطَيَّبْتِ قَالَتْ نَعَمْ قَالَ فَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ أَيُّمَا امْرَأَةٍ تَطَيَّبَتْ ثُمَّ خَرَجَتْ إِلَى الْمَسْجِدِ لَمْ تُقْبَلْ لَهَا صَلَاةٌ حَتَّى تَغْتَسِلَ
    “Bahwa Abu Hurairoh rodhiallohu ‘anhu pernah berpapasan dengan seorang wanita yang MEMAKAI PARFUM DAN HENDAK PERGI KE MASJID.

    Maka beliau (Abu Hurairoh rodhiallohu ‘anhu) pun bertanya: “Wahai hamba wanita Al Jabbar, kamu hendak pergi kemana?”

    Wanita itu menjawab: “Ke masjid”.

    Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu kembali bertanya: “Untuk Allah juga engkau kenakan wewangian?”

    Wanita itu menjawab: “Ya”.

    Abu Hurairoh rodhiallohu ‘anhu menimpali: “Sungguh, aku telah mendengar Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda:
    “Perempuan mana saja yang memakai minyak wangi kemudian keluar ke masjid, maka TIDAK AKAN DITERIMA SHOLATNYA SEHINGGA DIA MANDI TERLEBIH DAHULU (UNTUK MENGHILANGKAN BAU MINYAK WANGINYA TERSEBUT -pent)
    (HR. Ibnu Majah [4002], Ibnu Khuzaimah [1682], dll.
    Kata Al Albani rohimahulloh dalam Shohih Ibnu Khuzaimah [1682]: “Hasan, seluruh perawinya kredibel, hanya saja sanadnya terputus. Walau demikian hadits ini memiliki penyerta/penguat dari jalan lain (yang menjadikan hadits ini baik -pent)“.
    Sementara Shohihul Jami’ [2703] beliau menyebutnya ‘Shohih’.

    Berlandaskan hadits shohih di atas, maka Syaikh Al-Albani rohimahullah memberi catatan penjelasan yang amat bagus berikut
    ﻓﺈﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﺫﻟﻚ ﺣﺮﺍﻣﺎ ﻋﻠﻰ ﻣﺮﻳﺪﺓ ﺍﻟﻤﺴﺠﺪ ﻓﻤﺎﺫﺍ ﻳﻜﻮﻥ ﺍﻟﺤﻜﻢ ﻋﻠﻰ ﻣﺮﻳﺪﺓ ﺍﻟﺴﻮﻕ ﻭﺍﻷﺯﻗﺔ ﻭﺍﻟﺸﻮﺍﺭﻉ ؟ ﻻ ﺷﻚ ﺃﻧﻪ ﺃﺷﺪ ﺣﺮﻣﺔ ﻭﺃﻛﺒﺮ ﺇﺛﻤﺎ. ﻭﻗﺪ ﺫﻛﺮ ﺍﻟﻬﻴﺘﻤﻲ ﻓﻲ ( ﺍﻟﺰﻭﺍﺟﺮ ) (/2 37) ﺃﻥ ﺧﺮﻭﺝ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﻣﻦ ﺑﻴﺘﻬﺎ ﻣﺘﻌﻄﺮﺓ ﻣﺘﺰﻳﻨﺔ ﻣﻦ ﺍﻟﻜﺒﺎﺋﺮ ﻭﻟﻮ ﺃﺫﻥ ﻟﻬﺎ ﺯﻭﺟﻬﺎ ﻭ ﻫﺬﻩ ﺍﻷﺣﺎﺩﻳﺚ ﻋﺎﻣﺔ ﺗﺸﻤﻞ ﺟﻤﻴﻊ ﺍﻷﻭﻗﺎﺕ.
    “Jika hal itu adalah HARAM ATAS WANITA YANG INGIN BERANGKAT KE MASJID, , MAKA BETAPAKAH LAGI HUKUMNYA BAGI WANITA YANG MEMAKAI PARFUM SAAT AKAN PERGI KE PASAR, GANG-GANG, ATAU JALAN RAYA ?

    Tidak diragukan lagi bahwa hal itu tentu lebih haram dan lebih besar dosanya.

    Dan sungguh Al Haitsami rahimahullah telah menyebutkan di dalam Az-Zawaajir [II:37]: bahwa keluarnya seorang wanita dari rumahnya dengan keadaan memakai parfum dan sambil bersolek adalah termasuk DOSA BESAR SEKALIPUN IA MELAKUKAN ITU ATAS IZIN SUAMINYA.

    Dan hadits-hadits ini adalah berlaku umum mencakup SELURUH WAKTU”.
    (Mukhtashor Kitab Jilbabil Mar’atil Muslimah [hal.44])

    HUKUM PENGGUNAAN PARFUM SEKEDAR PENGHILANG BAU TUBUH ATAU TAK TERLALU KUAT AROMANYA BAGI WANITA YANG DIKENAKAN UNTUK KELUAR RUMAH

    Nabi shollalloohu ‘alayhi wa sallam bersabda :
    طِيبُ الرِّجالِ ما ظهَرَ رِيحُه وخَفِيَ لونُه، وطِيبُ النِّساءِ ما ظهَرَ لونُه وخَفِيَ رِيحُه.
    “Parfum (terbaik) seorang LELAKI adalah YANG TAK JELAS WARNANYA TAMPAK KUAT BAU HARUMNYA.

    Sedangkan parfum WANITA adalah YANG WARNANYA JELAS NAMUN BAUNYA TIDAK KUAT MENYENGAT.”

    (HR.Turmudzi [2787]. Kata al Albani rohimahulloh dalam Mukhtashor as Syamaa’il [188] ‘Shohih’

    Parfum bagi perempuan yang dimaksud pada hadits di atas adalah BILA DIPAKAI UNTUK KELUAR RUMAH.

    Adapun jika DALAM RUMAHNYA atau DI HADAPAN MAHROMNYA SAJA MAKA WANITA BOLEH MEMAKAI YANG PALING KUAT AROMANYA JUGA.

    Hal ini sebagaimana ditandaskan Imam Munawi rohimahulloh saat menjelaskan hadits di atas sebagai berikut:
    وطيب النساء ما ظهر لونه وخفي ريحه) قالوا: هذا فيمن تخرج من بيتها وإلا فلتطيب بما شاءت
    Maksud dari ‘parfum WANITA adalah YANG WARNANYA JELAS NAMUN BAUNYA TIDAK KUAT MENYENGAT, para ulama berkata, ‘Ini bagi perempuan YANG HENDAK KELUAR DARI RUMAHNYA. Adapun jika tidak dipakai untuk keluar dari rumahnya, maka perempuan BOLEH MEMAKAI PARFUM SEKEHENDAK HATINYA.’”
    (Syarh Asy-Syama’il, [II:5])

    Terkait pembahasan di atas, maka akan berimbas pada pembahasan berikut:

    BOLEHKAH MENJUAL PARFUM PADA WANITA ?

    Jawabannya kita serahkan saja pada Syaikh bin Baaz rahimahullah saat ditanyakan persoalan ini sebagai berikut:
    إذا كنت تعلمين أن هؤلاء يفعلن ذلك لا تبيعين عليهن، إذا كنت تعلمين أنهن يطيبن في خروجهن في الأسواق فلا تفعلي؛ لأن الله يقول: وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ [المائدة:2]، فإذا كنت تعلمين أن هذه المرأة التي تشتري منك العود أو غيره من الطيب تتبرج به في الأسواق أو عند الأجانب هذا لا يجوز؛ لأنك في هذه الحالة تعينينها على المعصية،
    “Jika anda (penjual) MENGETAHUI bahwa mereka (para wanita yang membeli parfum kepada anda -pent) melakukan hal itu (yaitu mengenakan parfum beraoma kuat untuk dipakai di luar rumah –pent), maka JANGAN MENJUALNYA KEPADA MEREKA.

    Jika anda mengetahui bahwa mereka (para wanita) memakai minyak wangi saat mereka keluar ke pasar maka sikap yang hati-hati adalah jangan lakukan hal itu.”

    Karena Allah Ta’ala berfirman: “Dan tolong-menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan janganlah kalian tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran“. (QS. Al Maidah: 2)

    Maka jika anda MENGETAHUI bahwa wanita yang membeli al-‘Ud (jenis minyak wangi -pent) atau wewangian lainnya dari anda, dan akan menggunakannya di pasar atau di depan laki-laki yang bukan mahramnya, maka penjualan ini tidak boleh, sebab dalam kondisi semacam ini berarti anda telah membantunya dalam kemaksiatan.
    أما إذا كنت لا تعلمين فلا حرج عليك أن تبيعي على النساء وغير النساء، أما إذا علمت أن فلانة بنت فلان التي تشتريها منك أنها تفعل ها الفعل لا تبيعي عليها.
    Namun bila anda TIDAK MENGETAHUI, maka boleh bagi anda untuk menjual barang tersebut pada wanita atau lainnya. Adapun jika anda memang mengetahui bahwa Fulanah binti Fulan yang membeli dari anda akan melakukan hal tersebut (berbuat maksiat dengan barang yang anda jual itu -pent) maka jangan melakukan transaksi dengannya.” https://binbaz.org.sa/fatwas/12014/

    APAKAH SAAT MENJUAL MINYAK WANGI ATAU MENGHADIAHKAN MINYAK WANGI KEPADA KEPADA WANITA PERLU DITANYA DULU DIA MENGGUNAKANNYA UNTUK DALAM RUMAH ATAU DI LUAR RUMAH ?

    Jawabannya:
    TIDAK PERLU, sebab ini termasuk TAKALLAUF / MEMBEBANKAN DIRI ATAS APA YANG TAK DISYARI’ATKAN.

    Sama seperti saat kita menjual atau memberi atau meminjamkan golok pada seseorang.

    Terkadang bisa saja orang yang membeli atau meminjam golok itu ia akan menggunakan golok tersebut untuk merampok atau membunuh.

    Tapi JIKA KITA TAK TAHU PASTI UNTUK APA PENGGUNAANNYA ATAU TAK ADA INDIKASI KUAT DARI KITA BAHWA IA MENGGUNAKAN GOLOK ITU UNTUK KEJAHATAN, MAKA HUKUM ASALNYA BOLEH MENJUAL ATAU MEMINJAMINYA ATAU MEMBERINYA TANPA PERLU MENANYAKAN DULU GOLOKNYA UNTUK APA.

    Walhamdu lillaahi rabbil ‘aalamiin, wa shallallahu ‘alaa Muhammadin

bagikan tautan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

*




Enter Captcha Here :