MEMBUAT MAKANAN DAN MENGUNDANG MANUSIA DALAM ACARA MAULID HUKUMNYA HAROM BIDAH MUNGKAR

- MEMBUAT MAKANAN DAN MENGUNDANG MANUSIA DALAM ACARA MAULID HUKUMNYA HAROM BIDAH MUNKARAl-Imam Ibnul Hajj rahimahullah berkata :
فإن خلا منه وعمل طعاماً فقط ونوى به المولد ودعا إليه الإخوان وسلم من كل ما تقدّم ذكره فهو بدعة بنفس نيته فقط لأن ذلك زيادة في الدين، وليس من عمل السلف الماضين، واتباع السلف أولى
“Jika (tidak ada nyanyian dalam perayaan maulid) tetapi hanya membuat makanan dan diniatkan untuk acara maulid serta mengundang saudara saudara walaupun selamat dari perayaan yang telah disebutkan sebelumnya maka ia adalah tetap bidah dengan niatnya itu sendiri karena demikian itu menambah nambah dalam agama yang bukan perbuatan salaf dahulu, mengikuti salaf lebih utama..”
[Al-Madkhol 1/234]
Tinggalkan Balasan