FATWA IMAM NAWAWI SEPUTAR INHINA’

Hukum inhina’ ( membungkukan badan untuk menghormati orang)..

 

Pertanyaan: membungkuk yg dilakukan manusia sebagian mereka untuk sebagian lainnya… sebagai mana di lakukan karena anggapan dilakukan kebanyakan manusia..apa hukumnya? Apakah memang ada suatu dalil yg datang dari nabi Sholallohu alaihi wasallam atau dari sahabat nya???

 

Jawab imam Nawawi:” hal itu adalah makruh dan sangat keras syadid makruh nya.. telah Tsabit dari Anas rodhiyallohu Anhu dia berkata:” seseorang berkata kepada rosululloh Sholallohu alaihi wasallam:” wahai Rosulullah seorang dari kami menemui saudaranya atau temennya apakah dia harus membungkuk untuk menghormati nya ? Beliau rosululloh bersabda:” tidak ( boleh).

،apakah dia memeluk nya dan mencium nya .. rosululloh Sholallohu berkata:” tidak

Dia berkata lagi :” apakah dia mengambil tangannya kemudian menjabat tangan nya..?

Dia rosululloh bersabda:” ya”..

Diriwayatkan Tirmidzi dan dia berkata: hadist Hasan,,

 

maka hadist ini adalah suatu penegasan akan larangan darinya maka tidak bisa mendatangkan suatu dalil bagi orang yg menentang dan tidak ada tempat untuk menyelisihinya.

bagikan tautan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

*




Enter Captcha Here :