AHLUL SUNNAH DI LARANG MENIKAH DENGAN AHLUL BID’AH
AHLUSSUNNAH DILARANG MENIKAH DENGAN AHLUL BID’AH ⛔♥️
Al-kisah, Imran bin Khiththan dahulunya adalah seorang tokoh ulama Sunnah, namun akhirnya berubah menjadi gembong Khawarij tulen. Kisahnya, dia punya saudari sepupu berpemahaman Khawarij bernama Hamnah. Karena kecantikannya, Imran jatuh cinta kepadanya dan hendak menikahinya.
Tatkala ditegur oleh sebagian temannya, Imran menjawab, “Saya ingin menikahinya untuk mengentaskannya dari cengkeraman paham Khawarij!” Namun, ternyata bukannya dia yang mengubah istrinya, malah dia yang diubah oleh istrinya sehingga menjadi Khawarij tulen!! ” (Siyar A’lāmin Nubalā’ adz-Dzahabi 4/214, Mīzānul I’tidāl adz-Dzahabi 5/286, Tahdzībut Tahdzīb Ibnu Hajar 8/127–129)
#PARA ULAMA MELARANG MENIKAH DENGAN AHLUL BID’AH
Ibnu Baththah meriwayatkan dari Thalhah bin Musharaf (Thalhah bin Musharraf bin Amr bin Ka’b Al-Yami Al-Kufi, dia seorang Tsiqah (dipercaya), Qari lagi terhormat, wafat tahun 112H. Lihat At-Taqrib hal. 283) rahimahullah, bahwa dia berkata, “Tidak boleh menikahi para wanita dari Rafidlah, tidak boleh memakan sembelihan mereka, karena mereka adalah orang-orang murtad.”[Al-Ibanah Ash-Shughra, Ibnu Baththah hal. 161]
Dari Sahl bin Abdillah, dia pernah ditanya tentang hukum shalat di belakang Mu’tazilah dan menikah dengan mereka, maka dia berkata, “Tidak. Tidak ada kemuliaan bagi mereka, mereka adalah orang-orang kafir.”[Tafsir Al-Qurthubi, 7/141]
Al-Baghawi menukil di akhir kitabnya, Al-Farqu Bainal Firaq, beberapa ucapan para Imam Islam, dari para tokoh empat madzhab terhadap sebagian hukum-hukum firqah-firqah tadi.
Maka beliau menyebutkan, “Kelompok ekstrim dari kalangan Rafidlah As-Siba’iyah, Bayaniyah, Muniriyah, Mansyuriyah, Janahiyah, Khithabiyah, Hululiyah, Bathiniyah, dan Yazidiyah dari kalangan Khawarij dan Maimunah.” Kemudian berkata, “Hukum terhadap kelompok-kelompok yang kita sebutkan tadi, terhadap mereka diperlakukan hukum orang-orang yang murtad dari agama. Tidak halal memakan sembelihan-sembelihan mereka, dan tidak halal menikahi para wanita mereka.”[Al-Farqu Bainal Firaq hal. 357]
Abul Hamid Al-Ghazali berkata ketika membicarakan hukum-hukum terhadap kelompok Bathiniyah setelah menukil madzhab mereka dengan rinci dalam kitab Fadla’ilul Bathiniyah, “Adapun menikahi para wanita mereka haram hukumnya, sebagaimana tidak bolehnya menikahi wanita yang murtad. Tidak halal menikahi wanita Bathiniyah –secara keyakinan– disebabkan kekafiran mereka yang telah kita sebutkan sebabnya, seperti pendapat-pendapat (mereka yang, ed.) menjijikkan yang telah kita rinci. Kalau wanita itu seorang yang baik agamanya kemudian menelan madzhab mereka, maka gugurlah nikah di waktu itu juga.”[Fadla’ilul bathiniyah hal. 157]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata di awal pembicaraannya tentang kelompok Rafidlah ekstrim dan kelompok ekstrim lainnya (yang ekstrim, ed.) terhadap Ali Radliallahu anhu, seperti Nushairiyah dan Ismailiyah, “Semua mereka ini adalah orang-orang kafir yang lebih kufur dari Yahudi dan Nashara. Jika tidak tampak hal itu dari salah seorang mereka, maka dia termasuk orang-orang munafik yang mereka berada dikerak neraka. Siapa yang menampakkan hal itu, maka dia lebih keras kekafirannya dari orang kafir, maka dia tidak boleh tinggal di antara kaum muslimin, tidak dengan jizyah (pajak atau denda) dan tidak dengan dzimmah (orang kafir yang dilindungi di negeri muslim, ed.), dan tidak halal menikahi para wanita mereka, tidak boleh memakan sembelihan-sembelihan mereka, karena mereka adalah orang-orang murtad, bahkan termasuk orang-orang murtad yang sangat jahat.”
[Maj’mu Fatawa 28/474-475]
Tinggalkan Balasan